top of page

PRODUK DAN / ATAU LAYANAN JASA KEUANGAN

Perusahaan menyediakan layanan Jasa Perantara Pedagang Efek, seperti Jual-beli Saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kepentingan nasabah.

 

PROSEDUR DAN CARA BERTRANSAKSI

  • Prosedur Menjadi Nasabah

  • Mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening (Opening Account).

  • Melengkapi dan menyerahkan Dokumen Pendukung yang diperlukan.

  • Menyerahkan bukti setoran deposit awal.

  • Perusahaan akan membukakan atas nama nasabah :

  1. Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank.

  2. Sub Rekening Efek (SRE) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

  3. Kartu AKSes dari KSEI.

Dengan memiliki Kartu AKSes, nasabah selain dapat memperoleh informasi investasi melalui perusahaan, juga dapat langsung memantau sendiri kepemilikan sahamnya di KSEI.

 

  • Cara Bertransaksi

  1. Nasabah menyampaikan pesanan (order) untuk jual dan/atau beli saham.

  2. Hasil transaksi tersebut akan diinformasikan oleh perusahaan kepada nasabah.

  3. Untuk penyelesaian transaksi nasabah, akan menggunakan RDN dan SRE.

  4. Untuk transaksi beli saham, pembayaran akan dikurangkan dari Rekening Dana Nasabah (RDN) dan saham akan ditambahkan ke dalam Sub Rekening Efek (SRE) Nasabah.

  5. Untuk transaksi jual saham, dana yang diperoleh akan ditambahkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) dan saham akan dikurangkan dari Sub Rekening Efek (SRE) Nasabah.

 

  • Manfaat Investasi Saham

  • Modal Investasi sangat relatif dan fleksibel sesuai dengan keinginan dan kemampuan pemodal, yakni bisa dalam jumlah kecil sampai dengan jumlah yang sangat besar.

  • Dapat memperoleh Capital Gain (keuntungan dari modal) yang merupakan keuntungan dari hasil jual - beli saham, yakni sebesar selisih antara harga jual dan harga belinya.

  • Kemungkinan memperoleh High Return (keuntungan tinggi), yaitu bila dalam waktu yang relatif singkat harga saham melonjak tinggi secara cepat.

  • Dapat memperoleh Dividend yang merupakan laba bersih Perusahaan yang dibagikan kepada setiap pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (DPS).

  • Memiliki Hak untuk hadir dan mempunyai Hak Suara pada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS).

 

  • Risiko Investasi Saham

  • Capital Loss ( kerugian dari Modal ) : merupakan kerugian bila Saham dijual pada harga yang lebih rendah dari harga beli.

  • High Risk ( kerugian tinggi ) : bila harga saham merosot secara tajam.

  • Liquidation (pailit) : Bila Nasabah berinvestasi pada saham perusahaan yang di kemudian hari dinyatakan pailit.

Namun demikian, dengan pengalaman berinvestasi di Pasar Modal, risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan.

 

TATACARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN

Pengaduan berkenaan dengan transaksi efek dapat disampaikan melalui :

 

Manajemen Perusahaan akan sesegera mungkin menindak-lanjuti Pengaduan Nasabah.

 

PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sejak berdiri pada 1997, Perusahaan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelolaperusahaan yang baik sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Sebagai Anggota Bursa, perusahaan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

bottom of page