top of page

Pedoman Kerja Direksi 

PT. IMG Sekuritas

A. Ketentuan Umum 

Piagam Direksi ini mengatur pedoman dan tata tertib kerja Direksi Perseroan yang disusun berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku mengikat bagi setiap anggota Direksi.

B. Akuntabilitas Direksi 

Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD).

C. Struktur dan Keanggotaan

  1. Direksi terdiri atas sedikitnya 2 (dua) orang anggota dengan komposisi seorang Direktur Utama, dan seorang atau lebih Direktur.

  2. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama yang berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali maupun terhadap Direktur lainnya dan Komisaris.

D. Persyaratan dan Pengangkatan

    1. Persyaratan anggota Direksi adalah:

        a. memiliki integritas;

        b. memiliki reputasi keuangan yang baik;

        c. memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal.

    2. Anggota Direksi tidak boleh memiliki rangkap jabatan pada perusahaan efek lain, termasuk sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

    3. Anggota Direksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris lainnya           dalam  Perseroan.

    4. Anggota Direksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pada    perusahaan efek lain.

    5. Pengangkatan anggota Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)   dari OJK sebelum dinyatakan efektif menjabat sebagai Direktur.

   6. Calon anggota Direksi yang belum dinyatakan efektif, tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direktsi serta    tidak    dapat membuat keputusan yang mengikat secara hukum, dan oleh karenanya belum melekat hak dan kewajibannya sebagai anggota Direksi.

   7. Anggota Direksi wajib bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui program pendidikan berkelanjutan.

 

E. Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang

    1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang   ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Direksi wajib melaksanakan prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

   3. Direksi selalu memperhatikan keselarasan aspek lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola dalam menyusun strategi bisnis dan melaksanakan kegiatan usaha Perseroan.

   4. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, serta hasil pengawasan OJK dan/atau regulator lainnya.

   5. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

   6. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS

   7. Direktur Utama akan memimpin RUPS apabila semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir dalam RUPS. Namun dalam hal Direktur Utama  tidak  hadir, maka RUPS dipimpin oleh Direktur yang ditunjuk oleh Direksi, dan dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir  maka RUPS akan dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dan dipilih dari dan oleh pemegang saham.

 

F. Benturan Kepentingan

   1. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai benturan kepentingan maupun potensi benturan kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, yang mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingan dalam rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika Direksi menentukan lain.

   2. Dalam hal terdapat keadaan Benturan Kepentingan, yang berhak mewakili Perseroan adalah: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

 

G. Etika dan Waktu Kerja

    1. Seluruh anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

    2. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan   mengutamakan kepentingan Perseroan secara profesional, serta bekerja dan berperilaku dengan integritas tinggi.

    3. Anggota Direksi tidak boleh menerima, memberikan atau menawarkan segala bentuk gratifikasi, baik langsung atau tidak langsung, dari dan/ atau kepada Pejabat Negara dan mitra bisnis.

   4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian  anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

​

H. Rapat

    1. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, atau secara   keseluruhan paling kurang 6 (enam) kali dalam setahun. Usulan untuk mengadakan Rapat Direksi dapat berasal dari seorang atau lebih anggota   Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

   2. Rapat Direksi dapat dilakukan dengan kehadiran fisik atau dengan penggunaan teknologi telekonferensi, telepresence atau melalui media   elektronik lainnya.

  3. Kehadiran rapat dalam setahun minimal 75% (tujuh puluh lima persen) diantaranya wajib dihadiri oleh seluruh anggota Direksi.

  4. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Undangan dan materi rapat harus disampaikan kepada peserta rapat sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud di atas, materi rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.

  7. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama berhalangan atau tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih oleh Direksi yang hadir dalam Rapat.

  8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri/diwakili sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi.

  9. Keputusan rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara ”setuju” sekurangkurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dalam Rapat.

  10. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.

  11. Keputusan dapat diambil melalui Rapat atau di luar rapat yaitu melalui sirkular Direksi atau media lain yang diakui, dengan catatan seluruh anggota Direksi wajib menandatangani sirkular atau media dimaksud.

  12. Risalah rapat Direksi merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam rapat Direksi.

  13. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

  14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan seluruh anggota Direksi yang sedang menjabat memberikan persetujuan dengan menandatangani surat keputusan yang memuat usul tersebut (Keputusan Sirkuler).

  15. Keputusan Sirkuler mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.

​

I. Masa Jabatan

   1. Masa jabatan anggota Direksi adalah terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya sampai penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

   2. Dalam hal jabatan anggota Direksi lowong maka selambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Perseroan harus mengadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut.

   3. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dan untuk pengurusan Perseroan tersebut Dewan Komisaris dapat menunjuk 1 (satu) atau lebih anggotanya berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris, atas tanggungan mereka bersama.

   4.  Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi yang bersangkutan:

       a. Mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku;

       b. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

       c. Meninggal dunia.

       d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

​

J. Pengunduran Diri

  1. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.

  2. Permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Perseroan selambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum efektif pengunduran diri.

  3. Perseroan wajib melaporkan pengunduran diri anggota Direksi kepada OJK dan menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​

K. Lain-lain

Piagam Direksi ini berlaku sejak tanggal persetujuan dan ditandatangani sampai dengan adanya perubahan dan/atau pencabutan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Piagam Direksi ini wajib dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, atau apabila dianggap perlu oleh Direksi.

© PT. IMG SEKURITAS

IDX_edited.png
KSEI_edited.png
KPEI_edited.png
bottom of page