
PT IMG SEKURITAS
MEMBER OF INDONESIA STOCK EXCHANGE
Kode Etik
​
Kebijakan
Perusahaan menetapkan kode etik bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perusahaan meliputi menjaga integritas, kewajaran, kehati-hatian, kerja sama tim, pendekatan personal dan profesionalisme, menjunjung tinggi etika dalam berperilaku, mengutamakan kepentingan Nasabah, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan dan penegakan kode etik secara konsisten menjadi kunci utama dapat terlaksananya penerapan tata kelola Perusahaan yang baik.
​
Landasan hukum
-
Peraturan OJK ​No. 57/POJK.04/2017 dan Surat Edaran OJK No. 55/SEOJK.04/2017
-
Peraturan Nomor V.E.1 Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek
-
Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor jasa Keuangan
-
Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusaahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek