top of page

Kode Etik

​

Kebijakan

Perusahaan menetapkan kode etik bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perusahaan meliputi menjaga integritas, kewajaran, kehati-hatian, kerja sama tim, pendekatan personal dan profesionalisme, menjunjung tinggi etika dalam berperilaku, mengutamakan kepentingan Nasabah, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan dan penegakan kode etik secara konsisten menjadi kunci utama dapat terlaksananya penerapan tata kelola Perusahaan yang baik.

​

Landasan hukum

  1. Peraturan OJK ​No. 57/POJK.04/2017 dan Surat Edaran OJK No. 55/SEOJK.04/2017

  2. Peraturan Nomor V.E.1 Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek

  3. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor jasa Keuangan

  4. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusaahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

© PT. IMG SEKURITAS

IDX_edited.png
KSEI_edited.png
KPEI_edited.png
bottom of page