
PT IMG SEKURITAS
MEMBER OF INDONESIA STOCK EXCHANGE
Pedoman Kerja Komisaris
PT. IMG Sekuritas
A. Latar Belakang
PT Indonesia Makmur Group Sekuritas semula bernama PT Senni Cahaya didirikan berdasarkan Akta No. 170 tanggal 8 Nopember 1994 yang dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-310.HT.01.01.TH.95, tanggal 11 Januari 1995. Akta pendirian perusahaan telah diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia No. 96 tanggal 30 Nopember 2007, Tambahan No. 11773.
Perusahaan telah merubah namanya semula adalah PT Senni Cahaya menjadi PT Indonesia Makmur Group Sekuritas disingkat PT IMG Sekuritas, berdasarkan Akta No.01, tanggal 9 Maret 2017, dibuat oleh Notaris Grace Supena Sundah SH, yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : AHU-0007202.AH.01.02 tahun 2017, tanggal 24 Maret 2017.
​
Perusahaan memperoleh izin usaha perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Surat Keputusan No. KEP-02/PM/PPE/1997, tanggal 22 Januari 1997 dan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Nomor; KEP-15/PM.2/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Penggunaan izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek atas nama PT Senni Cahaya menjadi izin usaha atas nama PT Indonesia Makmur Group Sekuritas dan tercatat sebagai anggota PT Bursa Efek Jakarta dengan No. SPAB 197/JATS/BEJ-1.3/0797 tanggal 11 Juli 1997. Perusahaan mulai beroperasi tahun 1997.
​
B. Dasar Hukum
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek;
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang kemudian diperbaharui menjadi Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek;
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek; dan
-
Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
​
C. Tujuan
-
Menjadi rujukan/pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya agar tercipta pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien.
-
Melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.
-
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
​
D. Keanggotaan Dewan Komisaris
-
Penentuan jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan: a. ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; b. kondisi Perusahaan Efek; c. keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan d. efektivitas dalam pengambilan keputusan;
-
Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi;
-
PT Indonesia Makmur Group Sekuritas memiliki 1 (satu) Komisaris Independen;
-
Dalam hal Dewan Komisaris yang diangkat oleh RUPS.
E. Persyaratan
-
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal dengan detail sebagai berikut:
a. Persyaratan integritas
-
cakap melakukan perbuatan hukum;
-
memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
-
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
-
memiliki komitmen terhadap pengembangan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat;
b. Persyaratan reputasi keuangan
-
tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
-
tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
c. Persyaratan kelayakan keuangan
-
memiliki reputasi keuangan;
-
memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Lembaga Jasa Keuangan; dan
-
memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Lembaga Jasa Keuangan menghadapi kesulitan keuangan.
d. Persyaratan kompetensi
Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan Lembaga Jasa Keuangan.
2. Pemenuhan persyaratan dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal, anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Dewan Komisaris.
​
F. Masa Jabatan
-
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
-
Periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
​
G. Waktu Kerja​
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja PT Indonesia Makmur Group Sekuritas.
H. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan
-
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan Efek pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi;
-
Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi;
-
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan Tata Kelola;
-
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya independen;
-
Komisaris Independen melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
-
Fungsi audit sebagaimana dimaksud melakukan penelaahan atas: a. informasi keuangan yang akan dikeluarkan PT Indonesia Makmur Group Sekuritas kepada publik dan/atau pihak otoritas; b. independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik; c. rencana dan pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik; dan d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dan Audit Internal PT Indonesia Makmur Group Sekuritas.
-
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha PT Indonesia Makmur Group Sekuritas, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran.
-
Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
-
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
-
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian PT Indonesia Makmur Group Sekuritas, apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Indonesia Makmur Group Sekuritas; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
-
Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor PT Indonesia Makmur Group Sekuritas berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh PT Indonesia Makmur Group Sekuritas, dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
-
Dewan Komisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala hal yang ditanyakan, dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
-
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apa pun PT Indonesia Makmur Group Sekuritas tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus PT Indonesia Makmur Group Sekuritas. Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
-
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar berlaku pula baginya.
-
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, anggota Dewan Komisaris PT Indonesia Makmur Group Sekuritas wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
I. Rapat
-
Rapat Dewan Komisaris harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. b. Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil: 1). berdasarkan musyawarah mufakat; atau 2). berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai. c. Hasil rapat sebagaimana termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan baik.
-
Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
-
Pada rapat yang telah dijadwalkan bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
-
Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada butir, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
-
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama ditunjuk oleh Komisaris Utama berhak dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.
-
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak, yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Komisaris.
-
Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
-
Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.
-
Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.
-
Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan surat kuasa.
-
Ketentuan pemungutan suara Dewan Komisaris
a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Dewan Komisaris, dan tidak berhak ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan lain. c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan; sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. -
Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam butir Bab III.D.1.e wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Komisaris.
-
Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir Bab III.D.12, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
-
Risalah Rapat Komisaris merupakan bukti yang sah mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
-
Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.
J. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
-
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha PT Indonesia Makmur Group Sekuritas, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai PT Indonesia Makmur Group Sekuritas paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran.
-
Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
-
Pelaporan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diajukan dalam bentuk Laporan Dewan Komisaris dan Laporan Tahunan kepada RUPS Tahunan.
-
Persetujuan atas Laporan Dewan Komisaris dan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas pengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
K. Etika
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundangundangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar PT Indonesia Makmur Group Sekuritas.
​
L. Larangan Dewan Komisaris
-
Menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; dan.
-
Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan PT Indonesia Makmur Group Sekuritas baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
​​
M. PENUTUP
-
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris ini berlaku sejak ditetapkan.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.
​​
N. Masa Berlaku dan Evaluasi
-
Charter Dewan Dewan Komisaris ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2022.
-
Charter Dewan Dewan Komisaris ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnaan.
-
Asli Charter Komite disampaikan kepada Direksi untuk didokumentasikan